Kapolres Konawe mengatakan, motif pelaku dalam membunuh korbannya dikarenakan sakit hati dan dendam karena dipecat dari pekerjaannya.
Kasus tersebut ditangani langsung Polres Konawe, saat ini proses penyidikan terhadap pembunuhan TKA China terus berjalan. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 20 tahun atau hukuman mati.