"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani fokus proses hukumnya di Polres Gowa," ungkap Adnan.
Dalam kasus ini, Mardani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang dialami oleh oleh pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Mardani Hamdan dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Presiden Jokowi Beli Sapi Warga Kabupaten Gowa Rp 70 Juta
Kontributor : Muhammad Aidil