Mardani Hamdan Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Suami Istri Dijemput Polisi

Mardani Hamdan tiba di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Sabtu, 17 Juli 2021 | 15:39 WIB
Mardani Hamdan Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Suami Istri Dijemput Polisi
Anggota Satpol PP Gowa Mardani Hamdan tiba di Mapolres Gowa, Sabtu 17 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani fokus proses hukumnya di Polres Gowa," ungkap Adnan.

Dalam kasus ini, Mardani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang dialami oleh oleh pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Mardani Hamdan dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Presiden Jokowi Beli Sapi Warga Kabupaten Gowa Rp 70 Juta

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini