Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan, dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.
Sedangkan, khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem full jam.
Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.
Ketiga surat edaran ini pada point ke tiga menuliskan berbagai ketentuan yang diatur, diantaranya, semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksinasi; mendapat persetujuan dari kepala daerah masing-masing; mendapat persetujuan dari orang tua atau wali perserta didik;
Baca Juga:Terlilit Utang, Pengusaha Katering di Sulsel Diancam Rumahnya Mau Dibakar
Kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan tidak berkeliaran pada saat menujusekolah dan memastikan berada di rumah saat proses belajar di sekolah selesai; menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan; wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Keempat, Khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro di wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.
Dalam surat edaran ini juga diatur, sekolah yang berada di kecamatan zona hijau namun peserta didik berada di kecamatan zona orange atau merah diharuskan melaksanakan BDR. Kepala daerah diminta memonitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM ini.