Terungkap! Warga Papua Gemar Pinjaman Online, OJK Sebut Jumlahnya Ratusan Miliar

Masyarakat diminta mengabaikan penawaran pinjaman online melalui WA dan SMS

Muhammad Yunus
Selasa, 29 Juni 2021 | 09:43 WIB
Terungkap! Warga Papua Gemar Pinjaman Online, OJK Sebut Jumlahnya Ratusan Miliar
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau agar masyarakat mengabaikan penawaran pinjaman online melalui WA dan SMS yang tidak dikenal, karena dapat dipastikan bahwa penawaran dimaksud berasal dari pinjaman online Ilegal.

“Saat ini seluruh pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen. Jadi kalau ada penawaran pinjol abaikan saja,” pesan Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Jumat 25 Juni 2021.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mencatat akumulasi penyaluran pinjaman online (pinjol) untuk warga Papua mencapai Rp 579 miliar hingga April 2021.

Total angka pinjaman ini lebih besar, ketimbang warga di Papua Barat yang hanya sebesar Rp 123,69 miliar.

Baca Juga:Mengerikan! Ini 4 Dampak Buruk Pinjaman Online

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Adolf menyebut terdapat 325.500 rekening peminjam di Papua yang telah memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol). Sementara di Papua Barat tercatat 37.536 rekening peminjam.

“Jumlah rekening warga yang memanfaatkan pinjaman online itu dengan total akumulasi penyaluran dana ratusan miliar,” ungkap Adolf.

SWI Blokir 3.193 Pinjaman Online

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan penawaran pinjol ilegal yang semakin marak terjadi di tanah air.

“Hingga saat ini kami melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan intimidasi,” jelasnya.

Baca Juga:OJK Lampung bagi Tips Kenali Pinjaman Online Ilegal

Disampaikannya, selain proses penagihan yang tidak manusiawi, fee-nya juga sangat tinggi. Pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp600 ribu dan bunga yang dijanjikan 0,5 persen per hari menjadi 2,5 persen per hari.

“Jangka waktu pinjaman disepakati selama 10 hari namun pada hari ke-tujuh sudah dilakukan penagihan dengan intimidasi dan tidak beretika,” kata Tongam.

Saat ini terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK. Masyarakat diimbau agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan meminjam sejumlah uang melalui pinjol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini