SuaraSulsel.id - Resmob Polda Gorontalo dan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota meringkus dua terduga pelaku pembacokan pimpinan media di Gorontalo.
Dari pantauan gopos.id -- jaringan Suara.com, saat di Mapolres Gorontalo Kota, kedua terduga pelaku digiring di ruang pemeriksaan pada Ahad (27/6/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita.
“Kami sudah amankan pelaku di Polres dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim AKP Laode Irwansya.
Sebelumnya, Jeffry AS Rumampuk, korban pembacokan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi pada Jumat (25/6/2021), sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Baca Juga:Kementerian PUPR Siap Bangun Rusun untuk Tenaga Medis di Gorontalo Utara
Saat itu, korban sementara mengendarai motor bersama istrinya. Tiba-tiba, datang pengendara motor yang langsung melayangkan benda tajam ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di lengan bagian kanan korban.
Jurnalis yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Forwaka), akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit Otanaha Kota Gorontalo kemudian dirujuk ke RS Aloei Saboe.
Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota terus mengurai motif pembacokan terhadap Pemimpin Redaksi media online Butota, Jeffry Rumampuk.
Selain dipengaruhi faktor minuman keras (miras), Polres Gorontalo Kota menemukan aksi yang dilakukan dua tersangka AL (21), dan IM (20) dipicu kekesalan terhadap korban.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan sebelum peristiwa pembacokan, kedua tersangka sempat berpesta miras di pasar Jumat, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:ASN di Gorontalo Dilaporkan Perkosa Anak Tiri, Ayah Kandung Murka
Usai mengonsumsi miras, keduanya bergerak menuju Batudaa Pantai menggunakan sepeda motor. Keduanya berboncengan dan dalam perjalanan sempat melakukan tindakan penganiayaan kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
“Mereka melakukan penganiayaan sampai dengan orang di sekitar. Lalu setelah itu kedua tersangka naik motor ketemu orang di jalan dan melakukan penganiayaan. Hari ini kita juga, mencari siapa korban sebelumnya,” jelas mantan Kapolres Bone Bolango itu kepada awak media, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut AKBP Suka Irawanto mengemukakan, kedua tersangka mengaku kesal terhadap korban. Perasaan itu muncul saat tersangka dan korban melintas di Jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo. Pasalnya kedua tersangka hampir menabrak motor milik korban dikarenakan korban melakukan pengereman mendadak.
“Karena akibat rem mendadak tersangka hampir menabrak motor korban. Hal itu memicu kekesalan tersangka dan akhirnya melakukan pembacokan terhadap korban,” urai mantan Wakapolres Bintan itu.
Pihak polres Gorontalo Kota akan tetap melakukan pendalaman kasus pembacokan tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 354 ayat (1), KUHPidana Jo. Pasal 351 ayat (1), Jo. pasal 55 ayat (1), KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” ungkap AKBP Suka Irawanto.