SuaraSulsel.id - Rosmini, calon pengantin perempuan di Kota Makassar meninggal dunia tersengat listrik. Sesuai jadwal, Rosmini akan menikah setelah lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.
Tetapi karena Rosmini meninggal dunia, calon pengantin perempuan pun terpaksa digantikan oleh saudara kembar korban sendiri, bernama Rosmina.
"Calon pengantin Rosmini. Sudah diputuskan mau menikah. Rencananya sudah lebaran Idul Fitiri dinikahkan," kata ibu korban, Mantang daeng Tonji, Senin 21 Juni 2021.
"Terpaksa kembarannya ganti, nama kembarannya Rosmina. Untung mau kembarannya, acaranya mungkin tanggal 25 Juli 2021," ungkap Mantang.
Baca Juga:Unik, Pengantin Ini Merajut Gaun Pengantinnya di Kereta Bawah Tanah
Kantor Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN Persero Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) di Kota Makassar didemo puluhan massa.
Pendemo meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta atas meninggalnya perempuan bernama Rosmini (23 tahun) akibat tersengat listrik.
Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Kantor PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, Jalan Hertaning, Kota Makassar, Senin 21 Juni 2021.
Puluhan peserta aksi yang berdemo diketahui berasal dari berbagai ormas, yakni Lembaga Aliansi Anti Korupsi (Lantik), Jaringan Anti Korupsi (Jangkar), Laskar Sinri Jala, dan Tetta Community Makassar.
Mantang Daeng Tonji, ibu korban mengatakan, peristiwa Rosmini meninggal dunia terjadi di Kawasan Tanjung Bayam, Angin Mamiri, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.
Baca Juga:Salut! Wanita Ini Pakai Gaun Pengantin Hasil Rajutan Sendiri, Makan Waktu 9 Bulan
Kala itu, korban melintas di sekitar kawasan Tanjung Bayam dengan menggunakan sepeda motor, seorang diri. Namun, saat berada di lokasi korban berhenti untuk menerima telepon.