Calon Istri Meninggal, Pengantin Pria Dijodohkan Dengan Saudara Kembar Korban

Calon pengantin perempuan di Kota Makassar meninggal dunia akibat tersengat listrik

Muhammad Yunus
Senin, 21 Juni 2021 | 14:27 WIB
Calon Istri Meninggal, Pengantin Pria Dijodohkan Dengan Saudara Kembar Korban
Mantang Daeng Tonji, ibu korban tersengat listrik ikut berunjuk rasa di Kantor PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, Jalan Hertaning, Kota Makassar, Senin 21 Juni 2021 [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

"Uang Rp 500 juta yang diminta itu cuma tuntutan. Karena harus bertanggungjawab orang PLN. Uang ganti rugi," jelas Mantang Daeng Tonji.

Senada dengan Mantang Daeng Tonji, Yhoka Mayapada selaku Jenderal Lapangan aksi mengemukakan bahwa dari hasil pertemuan dengan pihak PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, belum ada juga solusi yang diberikan untuk menyelesaikan kasus kematian Rosmini yang tersengat listrik itu.

Padahal, kata Yhoka, pertemuan yang dilakukan dengan pihak PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar itu merupakan yang ketiga kali.

"Sebetulnya saya merasa kecewa. Karena setelah ketiga kali kami melakukan audiens atau pertemuan belum mendapat poin. Beberapa solusi yang saya tawarkan melalui persuratan secara resmi untuk hearing. Mereka mengklaim tidak sesuai aturan," beber Yhoka.

Baca Juga:Unik, Pengantin Ini Merajut Gaun Pengantinnya di Kereta Bawah Tanah

Karena belum ada kejelasan solusi yang diberikan oleh pihak PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, kata Yhoka, pihaknya mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak untuk melakukan aksi demo secara besar-besaran.

Selain itu, jika dalam kasus meninggalnya Rosmini yang tersengat listrik tersebut PT PLN Sulselrabar terbukti lalai dalam bekerja, maka akan dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana.

"Kami sudah jelaskan bahwa beberapa indikator itu memenuhi unsur kelalaian. Dari sesi warning, bukti tidak profesionalnya PLN dalam memasang warning. Buktinya terjadi insiden yang berujung pada kematian," kata dia.

"Ada upaya lapor pidana, ketika ini memenuhi unsur kelalaian. Gugatan hukum kita sudah jadi. Kita sisa daftarkan di Pengadilan Negeri Makassar," sambung Yhoka.

Juru bicara PLN Kantor Wilayah Sulselrabar Eko Wahyu Prasongko yang dikonfirmasi, mengaku sampai saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah perempuan bernama Rosmini tersebut meninggal dunia akibat tersengat listrik atau tidak.

Baca Juga:Salut! Wanita Ini Pakai Gaun Pengantin Hasil Rajutan Sendiri, Makan Waktu 9 Bulan

Oleh karena itu, kata dia, PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Sebelum mengambil sikap terkait kasus kematian Rosmini yang sebut-sebut akibat dari kelalaian petugas PLN dalam bekerja.

"Tersengat listrik atau tidaknya kan kita belum tahu. Saya tidak berkompeten untuk menjawab almarhum itu meninggal karena kesetrum listrik atau bukan. Karena memang belum diselidiki. Sikap kami tetap, karena kami tidak bisa menjustifikasi siapa yang salah di sini. Iya, kami masih menunggu hasil penyelidikan. Oke ya, saya lagi rapat ini," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini