Disaat yang bersamaan, korban tidak sengaja menyentuh tiang listrik yang kabelnya telah telanjang. Sehingga, membuat korban terpental ke jalanan dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Dia (Rosmini) mau pergi ke Tanjung ke temannya. Tiba-tiba di situ ada yang menelepon, terus dia tinggal. Sudah itu mau kembali ke rumah, tapi tidak sengaja dia pegang itu tiang listrik. Jadi terlempar dan langsung meninggal," kata Mantang Daeng Tonji saat ditemui SuaraSulsel.id, di depan Kantor PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar.
Mantang mengungkapkan dalam kasus ini, pihak PLN sempat datang ke rumah korban yang berada di Kampung Gontang, RW 3, RT 3, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar dengan memberikan uang Rp1,5 juta kepada keluarga korban.
"Mereka datang tidak mengaku dari PLN. Terus memberikan uang Rp 1,5 juta sebagai bentuk belasungkawa. Seandainya dia bilang uang ganti rugi tidak kita terima. Tapi dia bilang uang belasungkawa," ungkap Mantang.
Baca Juga:Unik, Pengantin Ini Merajut Gaun Pengantinnya di Kereta Bawah Tanah
Atas kejadian tersebut, Mantang Daeng Tonji yang didampingi oleh sejumlah ormas mendatangi kantor PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar untuk meminta uang Rp 500 juta. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait meninggalnya Rosmini selaku korban yang tersengat listrik tersebut.
"Uang Rp 500 juta yang diminta itu cuma tuntutan. Karena harus bertanggungjawab orang PLN. Uang ganti rugi," jelas Mantang Daeng Tonji.
Senada dengan Mantang Daeng Tonji, Yhoka Mayapada selaku Jenderal Lapangan aksi mengemukakan bahwa dari hasil pertemuan dengan pihak PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, belum ada juga solusi yang diberikan untuk menyelesaikan kasus kematian Rosmini yang tersengat listrik itu.
Padahal, kata Yhoka, pertemuan yang dilakukan dengan pihak PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar itu merupakan yang ketiga kali.
"Sebetulnya saya merasa kecewa. Karena setelah ketiga kali kami melakukan audiens atau pertemuan belum mendapat poin. Beberapa solusi yang saya tawarkan melalui persuratan secara resmi untuk hearing. Mereka mengklaim tidak sesuai aturan," beber Yhoka.
Baca Juga:Salut! Wanita Ini Pakai Gaun Pengantin Hasil Rajutan Sendiri, Makan Waktu 9 Bulan
Karena belum ada kejelasan solusi yang diberikan oleh pihak PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, kata Yhoka, pihaknya mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak untuk melakukan aksi demo secara besar-besaran.