Saksi Mengaku Suap Pegawai BPK Sulsel Rp 330 Juta, Begini Respons BPK

Nama Nilam, pegawai BPK Sulsel disebut oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:56 WIB
Saksi Mengaku Suap Pegawai BPK Sulsel Rp 330 Juta, Begini Respons BPK
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Wahyu Priyono menyerahkan LHP ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Edy sendiri saat ini sedang mendekam di rumah tahanan KPK. Dia juga menjadi tersangka pada kasus suap bersama Agung Sucipto.

Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel Wira Alamsyah yang dikonfirmasi enggan untuk menanggapi hal tersebut. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak ditanggapi.

Begitu pun saat SuaraSulsel.id mendatangi Kantor BPK Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Tak ada pegawai yang mau diwawancara.

"Bapak minta untuk menyurat kalau mau wawancara," kata salah satu pegawai.

Baca Juga:Anies Lapor ke BPK : Penggunaan Anggaran Covid-19 Sudah Sangat Transparan

Salah seorang narasumber SuaraSulsel.id menyebut Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel. Namun, secara umum dia tak mengenal pasti sosoknya sebab beda divisi.

Namun belum ada klarifikasi dari BPK terkait sosok Nilam yang disebut tersangka Edy Rahmat dalam sidang yang digelar, Kamis 17 Juni 2021.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini