SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menetapkan tiga orang tersangka. Dalam kasus pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 guru ASN.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Afrilianna Purba melalui Ketua Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengatakan, tiga orang tersebut berinisial H, A, dan R.
Ketiganya terbukti secara sah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 ASN guru.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, sebelumnya, kasus kenaikan pangkat tersebut telah bergulir selama kurang lebih 2 bulan di Kejari Konsel berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Konsel dengan nomor print 01/p.3.17/fd.1/04/2021 tanggal 7 April 2021.
Baca Juga:Bikin Haru! Viral Siswa Berikan Bingkisan untuk Guru yang Pensiun, Apa Isinya?
Termasuk telah dilakukan pemeriksaan seluruh saksi, baik 53 guru ASN itu maupun pihak dinas yang terkait.
"Hari ini kami gelar perkara, yang dihadiri Kepala Kajari Konsel, para Kasi, dan Jaksa. Setelah dipaparkan seluruh bukti kesaksian para saksi, maka tim penyidik berpendapat ada perbuatan melawan hukum dan peristiwa pidana dengan dua alat bukti, sehingga ditetapkan ketiga orang ini yang paling bertanggung jawab," jelasnya, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, ketiga tersangka adalah pegawai di BKPSDM Konsel inisial H sebagai salah satu Kasubid aktif di Dinas tersebut. Sedangkan inisial A sudah mutasi ke Kabupaten Konawe, dan R dimutasi ke provinsi.
"Dari hasil uji Labfor di Polda menunjukan bahwa tim Penilai Dupak tidak pernah meneliti 53 berkas ASN guru kenaikan pangkatnya. Dan juga mantan Kadis Pendidikan Konsel tidak pernah menandatangani PAK 53 berkas ASN tersebut. Ini murni kelakuan tiga tersangka tersebut," terangnya.
Penetapan ketiga tersangka itu telah ditandatangani Kajari Konsel dan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga:Guru Matematika Terseksi Bikin Heboh, Kini Bikin Kelas Online Soal Cinta
"Untuk penahanannya belum kami berpendapat. Tapi setelah mereka diperiksa sebagai tersangka jika kooperatif, maka penyidik akan mempertimbangkan penahanannya," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni, pasal 9 Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.