Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polda Sulawesi Selatan menangkap delapan orang

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 Juni 2021 | 06:00 WIB
Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polda Sulsel menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat dibakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Kamis 17 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Sebelum tiba di lokasi, pelaku singgah membeli dua botol besar air mineral, lalu airnya dibuang untuk diisikan bensin di Moncong Loe, Kabupaten Maros.

"Saat pelaku mengetahui korban telah meninggal, mereka berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, karena tidak memiliki biaya, jadi korban akhirnya dibawa ke Kabupaten Maros, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak," ungkap Kapolda.

Para tersangka juga diketahui memiliki cacatan kriminal karena beberapa kali tertangkap melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk praktik prostitusi. Kini tersangka tengah di proses hukum dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (Antara)

Baca Juga:Pria 20 Tahun Nekat Bakar Keluarga, Diduga Terlibat Penjualan Anak di Bawah Umur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini