Sunarton menambahkan, dalam pencarian tersebut, badik yang digunakan pelaku ditemukan di tumpukan pakaian.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Butur dan masih dalam pemeriksaan oleh unit pidana umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Butur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Viral Anak SD Naik Keranjang Gantung Demi Sekolah, Ini Kata Bupati Kampar