SuaraSulsel.id - Pulau Sangihe menjadi perbincangan publik. Setelah pemerintah mengeluarkan izin tambang. Meski ditolak oleh masyarakat.
Luas lokasi izin tambang pun tidak main-main. Sebanyak 42 ribu hektare atau setara dengan setengah Pulau Sangihe. PT Tambang Mas Sangihe yang sudah mendapatkan izin.
Juli Takaliuang, perwakilan Save Sangihe Island mengatakan, dalam izin usaha pertambangan (IUP) disebutkan luas area penambangannya hanya 65 hektare. Setelah ditelusuri, ternayata 65 hektare dalam IUP itu hanya luas untuk gerbang masuk wilayah pertambangan.
"Jangan dibodohi sekarang ini banyak pihak pimpinan di kabupaten, di provinsi mungkin mereka mengecilkan bahwa perusahaan ini akan menambang di area 65 hektare, itu pembohongan publik karena itu adalah pintu masuknya," kata Juli dalam sebuah diskusi virtual, Selasa 15 Juni 2021.
Baca Juga:Ungkap Penyebab Kematian Wakil Bupati Sangihe, Tim Forensik Beberkan Fakta Baru
Ia pun heran dengan angka luasan wilayah dalam IUP berbeda dengan izin usaha produksi yang sesungguhnya diberikan kepada PT Tambang Mas Sangihe. Juli lantas mencurigai ada upaya licik di balik itu.
"Kenapa kemudian kalau 65 hektare kenapa IUP-nya harus 42 ribu ha? Berarti ini kan ada permainan," ucapnya.
Juli menerangkan apabila analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diberikan itu 65 hektare, maka seharusnya IUP-nya harus berangka sama. Tetapi, pada kenyataannya, antara IUP dan luas wilayah yang diberikan pun berbeda.
Juli juga menerangkan kalau pembuatan amdal sama sekali tidak melibatkan masyarakat setempat. Beberapa kepala desa yang diundang ke sebuah pertemuan di Manado juga tidak jelas apakah mereka diajak berdialog atau hanya sekedar mengisi daftar hadir.
"Mungkin mereka hanya mengundang kepala desa dengan beberapa orang diundang pergi ke Manado, enggak tahu juga di sana apakah memang betul-betul ditanya setuju atau tidak atau hanya mengisi daftar hadir."
Baca Juga:Butuh 2 Minggu, Polisi Akan Pastikan Wakil Bupati Sangihe Diracun atau Tidak