Dua WNA Filipina Dideportasi Imigrasi Sulsel melalui Bandara Soekarno-Hatta

Dua WNA Filipina dideportasi kembali ke negaranya oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel).

Chandra Iswinarno
Minggu, 13 Juni 2021 | 16:10 WIB
Dua WNA Filipina Dideportasi Imigrasi Sulsel melalui Bandara Soekarno-Hatta
WNA Filipina Dideportasi ke negara asalnya. [Antara]

"Kedua WN Filipina tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia secara legal. Mereka ingin berkumpul bersama keluarganya. Dan terkait dengan pengungsi, saya sedang menyiapkan laporan karena kemarin ada pengungsi Rohingnya berusia 74 tahun dan tinggal di Makassar sejak tahun 2012 telah meninggal karena stroke," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini