SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo membakar sejumlah tenda pemukiman tambang ilegal di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Adanya lokasi pertambangan emas ilegal tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini dilaporkan warga.
Polisi pun melaksanakan penertiban penambang tanpa izin (PETI) di Desa Tamaila Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. Penertiban tersebut diberdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sprin/290/V/2021.
“Sampai di lokasi pemilik pertambangan sudah tidak berada di tempat dan kami menunggu sampai pemilik datang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno saat dikonfirmasi gopos.id -- jaringan Suara.com. Jumat (4/6/2021).
Baca Juga:Terungkap! Lubang Besar di Stadion Mattoanging Bekas Tambang Ilegal
“Namun karena tak kunjung datang kami mengambil tindakan untuk membakar perlengkapan yang digunakan oleh para penambang di kemahya,” imbuhnya.
Adapun sejumlah barang yang dibakar adalah dua buah kemah atau gubuk tempat peristirahatan penambang, 2 lembar alas tidur/karpet, 5 buah tempat tidur tradisional yang digunakan para penambang, dan 7 lembar terpal.
Nauval membeberkan, penambangan ilegal ini tentunya yang tak memiliki izin nantinya berdampak pada kerusakan lahan dan pencemaran air daerah sekitar.
“Limbah tambang berbahaya juga dapat mencemari air dilingkungan hingga berdampak buruk pada aktivitas serta konsumsi masyarakat di Kecamatan Tolangohula,” Bebernya.
Terakhir Nauval mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian beberapa pelaku yang terlibat tambang emas ilegal serta akan melakukan pengecekan secara terus-menerus di gunung Tolagohula
Baca Juga:Banjir di Berau, Kapolda Kaltim Minta Laporan Jika Ada Tambang Ilegal
“Kami juga telah berkoordinasi dengan BKSDA Balai (Konservasi Sumber Daya Alam) Perwakilan Sulawesi Utara,” tandas Nauval.