Alasan ini kemudian diperkuat dengan alasan pendukung lainnya. Salah satunya adalah bahwa hingga kini pihak Saudi Arabia belum mengajak pemerintah Indonesia. Untuk menandatangani kontrak pengelolaan haji tahun 2021. Sehingga waktu persiapan untuk memberangkatkan jamaah Haji semakin mendesak (sempit).
"Melihat kepada beberapa argumentasi atau alasan yang disampaikan pemerintah Indonesia (Depag) sejujurnya saya melihatnya sangat lemah, bahkan maaf kalau terasa diada-ada dan dipaksakan," kata Shamsi Ali.
Pertama, masalah menjaga atau melindungi jemaah selama di Saudi Arabia dari Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pertama dan terutama pihak Saudi.
Kalau sekiranya memang akan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan/keselamatan jamaah, pastinya Saudi belum akan membuka kesempatan berhaji ini untuk siapa saja. Kenyataannya, Arab Saudi membuka kesempatan itu walau dengan pembatasan.
Baca Juga:Kebijakan Super Ngawur! Rizal Ramli: Dana Haji Ditilap Buat Infrastruktur, LPS Selanjutnya
Kedua, kalau Indonesia memutuskan pembatalan saat ini karena alasan keselamatan jemaah di Arab Saudi selama haji, kenapa negara-negara lain tidak ada yang melakukan?
"Bahkan yang saya dengar di saat Covid di Malaysia masih tinggi saat ini, justeru Negeri Jiran itu mendapat tambahan 10.000 kuota dari pemerintah Saudi Arabia," kata Shamsi Ali.
Ketiga, kalau alasannya karena pemerintah Indonesia belum diajak membicarakan/menanda tangani kontrak pelaksanan Haji hingga kini, sehingga merasa waktu persiapan semakin mendesak juga bukan alasan yang kuat. Emangnya, negara-negara lain semua sudah diajak bicara dengan Saudi? Dan kalau sudah kenapa pemerintah Indonesia saja yang belum diajak?
Selain itu kalau pun belum diajak biacara atau menandatangani kontrak pengelolahan haji dengan pihak Saudi, persiapan seharusnya tetap dilakukan. Toh memang itu tugas pemerintah (Depag/Dirjen Haji). Sehingga tidak harus menunggu hingga ada pembicaraan dengan pihak Saudi.
Kalau benar bahwa hanya Indonesia yang belum diajak bicara atau menandatangani kontrak pemberangkatan Haji, ini dapat menguatkan kecurigaan jangan-jangan memang ada kewajiban administrasi yang belum diselesaikan oleh pihak Indonesia.
Baca Juga:Kabar Indonsia Batalkan Haji 2021 Gegara Utang Katering, DPR Ungkap Hal Ini
Selain itu kita juga dengarkan adanya alasan syar’i (agama) yang disampaikan. Seolah pembatalan ini justified (sah) karena melindungi diri dari marabahaya itu lebih penting dari pelaksanaan ritual. Dalam hal ini “hifzul hayaah” (menjaga kehidupan) didahulukan dari “hifzud diin” (menjaga pelaksanaan agama).