Syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain adalah harus mendapat surat izin dari orang tua murid, surat izin dari gugus tugas, surat izin pemerintah daerah serta kesiapan dari sekolah sendiri terkait sarana dan prasarana.
"Kita di provinsi hanya melihat jika syarat-syarat itu sudah dimiliki. Silahkan aja sekolah tatap muka, tetapi yang pasti kan dari pemerintah daerah setempat. Itu yang utama, kemudian dari orang tua siswa," terang Hery.
Pembelajaran secara tatap muka, kata dia, juga tergantung dari situasi lonjakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing. Jika daerah tersebut masih berada di zona merah maka kecil kemungkinan untuk dapat menggelar pembelajaran secara tatap muka.
"Iya, harus melihat situasi Covid-19 jika ingin sekolah tatap muka. Surat edaran dari pak Gubernur Sulsel juga itu tentang sekolah tatap muka itu kan ada fleksibel. Poin ke empat atau kelima itu soal fleksibel. Artinya fleksibel itu melihat situasi dan kondisi daerah itu sendiri yang kemudian diikuti dengan sarana dan prasarana. Kemudian edukasi dan lain sebagainya," katanya.
Baca Juga:Mahasiswa Kedokteran Ingin Terlibat Dalam Program Makassar Recover
Kontributor : Muhammad Aidil