"Kami sudah dua kali ke sana, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan status mereka apakah tersangka atau tidak tersangka. Jadi humas Polda Sulsel sudah memfasilitasi untuk bertemu di Polda. Tapi tidak ada konfirmasi dari penyidik. Dia cuma minta istrinya menunggu surat. Tapi belum ada surat yang dikirimkan dari mereka. Baik dari Humas Polda Sulsel mengatakan bahwa belum ada update terbaru dari Densus terkait status suami klien kami," ungkap Abdullah.
Selain itu, kata Abdullah, istri dari terduga pelaku juga diberikan fasilitas untuk melakukan panggilan video call dari ruang tahanan. Tetapi, dalam pembicaraan tersebut juga tidak ada informasi mengenai status dari Wahyudin dan Muslimin.
"Suaminya juga tidak menjelaskan ke istrinya, klien kami ini soal status mereka sekarang sebagai tersangka. Baik dari Muslimin maupun Wahyudin saat video call dengan istrinya," terang Abdullah.
Sebab itu, istri kedua terduga pelaku meminta LBH Muslim Makassar mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar pekan depan, jika surat yang dikirim Abdullah kepada penyidik pada Jumat 28 Mei 2021 pagi tadi, tidak mendapatkan jawaban terkait status dari Wahyudin dan Muslimin.
Baca Juga:Pasukan Setan Siap Tumpas Habis Teroris OPM
"Kalau tidak ada jawaban dari pihak Densus dan pihak terkait, maka tujuh hari kedepan kami akan adakan praperadilan untuk dua klien kami," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil