Sari Pudjiastuti : Nurdin Abdullah Selalu Titip Kontraktor

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti menjadi saksi

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Mei 2021 | 20:39 WIB
Sari Pudjiastuti : Nurdin Abdullah Selalu Titip Kontraktor
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti menjadi saksi pada sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa suap proyek infrastruktur di Sulsel, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti menjadi saksi pada sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa suap proyek infrastruktur di Sulsel.

Sidang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021.

Dalam sidang, Sari tidak mengelak soal uang pemberian dari kontraktor. Uang itu sebagai imbalan terima kasih para kontraktor. Karena sudah dimenangkan pada proses tender.

Dalam persidangan, Sari Pudjiastuti mengaku diberi uang dari empat kontraktor. Mereka adalah Haji Indah Rp 60 juta, Andi Kemal Rp 50 juta, Haji Momo Rp 35 juta, dan Agung Sucipto Rp 60 juta.

Baca Juga:Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Saksi

Para kontraktor ini adalah pemenang sejumlah proyek di Sulsel. Diantaranya, pengerjaan Jalan Bua-Rantepao, Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan II, Jalan Panampang-Munte-Bontolempangan I, dan beberapa proyek di Kabupaten Wajo.

"Yang terakhir dari Pak Anggu Rp 60 juta. Saya Rp 25 juta, sisanya buat pokja dibagi-bagi," kata Sari Pudjiastuti.

Satu Pokja ada yang Rp 15 juta per orang. Ada juga yang Rp 7 juta per orang. Pokja II, kata Sari kebagian Rp 15 juta. Sementara anggota Pokja VII itu Rp 7 juta per orang.

Semua itu, kata Sari, atas intervensi Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Tapi para kontraktor ini tetap melalui proses tender, sama seperti perusahaan lainnya.

"Kalau intervensi oleh Gubernur selalu ada. Tapi karena seleksi terbuka, jadi ya tetap harus sesuai kriteria. Beliau (NA) selalu ada titip (kontraktor). Tapi saya mengartikan sebagai perintah," kata Sari.

Baca Juga:Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Saksi Mengaku Diberi Rp 15 Juta

Sari bahkan dipanggil khusus ketika diminta memenangkan perusahaan tertentu. Di tahun 2020 lalu, dia sempat diminta menghadap Nurdin Abdullah, di kediaman pribadinya di kompleks perumahan dosen Unhas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini