Kebijakan Baru Perumda Air Minum Makassar, Denda Keterlambatan Rp 50 Ribu

Untuk pelanggan golongan niaga 1 dan 2

Muhammad Yunus
Selasa, 25 Mei 2021 | 13:10 WIB
Kebijakan Baru Perumda Air Minum Makassar, Denda Keterlambatan Rp 50 Ribu
Ilustrasi : Warga Gunung Kidul memperlihatkan meteran PDAM yang terus berputar dan hanya mengeluarkan angin. [Suara.com/Rahmad Ali]

REKOMENDASI

News

Terkini