SuaraSulsel.id - Salat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, merdeka, budak, muqim (menetap) maupun musafir.
Shalat id disyariatkan dilakukan secara berjamaah dan boleh dilakukan secara munfarid (sendiri sendiri).
Waktu pelaksanaan salat id dimulai sejak matahari terbit sampai dengan zawal (masuk waktu dhuhur). Maka sebelum matahari terbit dan setelah zawal tidak bisa lagi melaksankan salat Id.
Kecuali bagi yang mengqada (mengganti) karena uzur syari dan disunnahkan untuk melaksanakan salat Id ketika matahari mulai meninggi seukuran tombak atau waktu syuruq dan ini sekaligus waktu yang paling afdal (utama).
Baca Juga:Masjid Istiqlal Tak Selenggarakan Salat Idul Fitri, Begini Kata Anies
Ada 2 cara pelaksanaan salat Idul Fitri menurut mazhab Syafii :
1. Tata cara minimal sebagaimana salat sunnah 2 rakaat pada umumnya (dengan melakukan syarat, rukun dan sunnah salat pada umumnya)
2. Tata cara maksimal :
- berniat (dalam hati dan disunnahkan melafazkannya untuk membantu niat di hati). Berniat salat idul fitri di hari raya Idul Fitri dan Id Adha di Hari raya Idul Adha kemudian Takbiratul Ihram
- Membaca doa iftitah
Baca Juga:Lengkap! Daftar Lokasi Salat Id di Kabupaten Banyumas
- Bertakbir sebanyak 7 kali di raakaat pertama (tidak termasuk takbiratul ihram) dan bertakbir sebanyak 5 kali di rakaat kedua (tidak termasuk takbir Ketika berdiri), disunnahkan mengangkat tangan setiap takbir dan juga disunnahkan membaca tasbih takbir tahmid diantara takbir-takbir tersebut.
- 1
- 2