Pertama, untuk honorer eks kategori II. Kemudian untuk honorer dan guru swasta yang terdaftar pada Dapodik.
Memang, penerimaan guru tahun ini diakuinya difokuskan untuk menampung para honorer. Terutama, kata dia, mereka yang sudah mencapai usia maksimal untuk syarat menjadi PNS.
"Atau sudah berusia di atas 35 tahun. Itu kita prioritaskan daftar," ungkap Imran.
Itupun ada syaratnya. Mereka yang diperbolehkan hanya untuk yang sudah terdaftar dalam database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud, honorer K2, guru honorer, dan guru aktif yang mengajar di swasta dan terdaftar di Dapodik.
"Jadi yang belum terdaftar pada kategori ini, tak bisa melamar untuk posisi PPPK guru," jelasnya.
Baca Juga:Warning ! ASN Pemprov Sulsel Dilarang Keras Terima Bingkisan Lebaran
Kendati begitu, ia meminta para guru honorer tak berkecil hati. Peluang seleksi CPNS guru masih terbuka.
Sayangnya, kata Imran, bukan tahun ini. Tahun 2022 mendatang akan diusulkan lagi.
Kemenpan-RB sendiri sudah meminta agar pemda mengirim usulan CASN, baik PNS dan PPPK tahun depan, paling lama Juli mendatang. Apalagi banyak guru PNS yang akan pensiun.
"Harus kami diskusikan dengan Disdik juga. Karena memang, guru PPPK ini tak bisa pegang jabatan di sekolah," sebutnya.
Dia menegaskan, pengangkatan PPPK merupakan sistem kontrak tahunan. Lanjut atau tidaknya kontrak mereka, tergantung oleh hasil evaluasi kinerja oleh pemda.
Baca Juga:Ribuan Guru Ngaji di Situbondo Terima Insentif Rp 1,5 Juta
Berbeda dengan PNS yang memang sudah menjadi pegawai tetap pemerintah. Pemprov Sulsel sendiri baru pertama kalinya mengajukan penerimaan PPPK tahun ini.