"Selain itu, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Dan putusan pengadilan atau vonis," tambah Edi.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto berharap agar pemberian remisi itu dapat memotivasi narapidana. Untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan mentaati aturan.
"Untuk selalu memperbaiki diri. Sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:14.906 Napi di Sumut Dapat Remisi Lebaran, 60 Orang Langsung Bebas