Kepala Pos Terminal Pelabuhan Nusantara Kota Kendari, Andi Rudy Kurniawan mengaku, merasa kesulitan mengawasi penumpang agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19.
"Yah kalau kita tadi lihat sendiri memang sulit pengawalannya," kata Rudy.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi telah resmi mengeluarkan Surat Edaran yang melarang atau meniadakan kegiatan mudik antar kabupaten kota dala Provinsi Sultra pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:Serikat Pekerja Pelabuhan Kapal Malam Kendari Tolak Larangan Mudik
Pemudik Pakai Kapal Kayu
PT Pelni memutuskan menyetop penjualan tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Langkah itu diambil sebagai bentuk dukungan PT Pelni terhadap kebijakan pemerintah dalam melarang adanya aktivitas mudik sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Di peniadaan mudik kita tidak menjual tiket untuk penumpang umum," kata Head Of Branch PT Pelni (Persero) Kendari, Agustinus Prima, Rabu 5 Mei 2021.
Agustinus menjelaskan, di masa peniadaan mudik PT Pelni hanya akan menjual tiket untuk menumpang khusus atau non mudik sesuai SE Satgas Covid 19 No. 13 Tahun 2021.
Baca Juga:Jelang Larangan Mudik, Penumpang Kapal di Pelabuhan Kendari Membludak
Dalam SE tersebut tertuang beberapa persyaratan untuk pembelian tiket bagi penumpang non mudik yakni surat tugas/surat dinas/surat pengantar kepala desa/lurah.