Resmi ! Takbir Keliling Dilarang, Penyaluran Zakat Jangan Buat Kerumunan

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat

Muhammad Yunus
Senin, 03 Mei 2021 | 15:17 WIB
Resmi ! Takbir Keliling Dilarang, Penyaluran Zakat Jangan Buat Kerumunan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkap Yaqut.

Selanjutnya, Yaqut berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Yaqut.

Menag Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga:Kasus Pungli Penarikan Zakat, Gibran Turun Langsung Kembalikan Uang

“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini