Pemerintah pusat sendiri sudah menginstruksikan agar penerimaan guru ke depan secara resmi hanya akan dilakukan melalui dua cara. Pertama dengan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) dan kedua lewat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing