SuaraSulsel.id - Puluhan pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Senin 26 April 2021.
Sekitar 1 jam mereka melakukan orasi. Pengunjuk rasa sekitar 20 orang tersebut menuntut perusahaan membayar uang pensiun yang tertunda sejak 2019.
Menurut Kepala Bagaian Humad Perumda Air Minum Makassar, Anugrah Alkautzar, perusahaan telah melakukan berbagai upaya hukum terkait persoalan dana pensiunan tersebut.
Mulai dari sejak adanya temuan LHP-BPK tahun 2018 yang merekomendasikan agar menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar di Asuransi AJB Bumiputera.
Baca Juga:Jadwal Imsak Makassar 14 Ramadhan 1442 H, Senin 26 April 2021
Bahwa berdasarkan LHP-BPK tersebut, maka Perumda Air Minum Kota makassar telah mengajukan surat pemutusan kerjasama dengan AJB Bumiputera, serta meminta untuk membayarkan klaim pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar.
Namun hingga sampai hari ini pihak Asuransi AJB Bumiputera belum merealisasikan pembayarannya. Dengan alasan kondisi Asuransi AJB Bumiputera sedang mengalami likuiditas keuangan dan pembayaran disesuaikan dengan kemampuannya menggunakan sistem antrian.
![Puluhan pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa, Senin 26 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/26/30920-perumda-air-minum-kota-makassar.jpg)
Mengingat belum adanya itikad penyelesaian dari pihak Asuransi AJB Bumiputera untuk segera melakukan pembayaran, maka tahun 2021 Perumda Air Minum Kota Makassar dibawah kepemimpinan Direktur Utama Hamzah Ahmad akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
"Sebenarnya persoalan ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja melainkan seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang masih aktif," ujar Anugrah.
Baca Juga:Polisi Sebut 4 ASN Makassar Sudah Konsumsi Sabu-sabu Selama Satu Tahun