SuaraSulsel.id - Kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, terus berproses. Terbaru, perempuan bernama Asdianti Baso selaku pembeli pulau tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengatakan, Asdianti masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik Polres Selayar. Untuk diambil keterangannya terkait kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Menurut Zulpan, alasan Asdianti tidak pernah menghadiri panggilan penyidik karena masih berada di Dubai. Sehingga, penyidik Polres Selayar pun kemudian memutuskan untuk memasukkan nama Asdianti sebagai DPO polisi.
"Untuk ibu Asdianti sudah dilayangkan beberapa kali panggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Dengan alasan masih ada di luar negeri, Dubai. Ini sudah dikeluarkan DPO oleh Polres Selayar sejak 20 April 2021," kata Zulpan kepada SuaraSulsel.id, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga:KMP Bontoharu Hilang, Sempat Diperingatkan Ada Gelombang 4 Meter
Dengan mangkirnya Asdianti dari panggilan penyidik, kata Zulpan, Polres Selayar juga telah melakukan komunikasi dan bersurat ke pihak Imigrasi. Semua ini dilakukan untuk mencari tahu di mana keberadaan Asdianti yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain itu, polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri. Agar Asdianti dapat segera kembali ke Indonesia. Menjalani pemeriksaan.
"Polres Selayar sudah melakukan komunikasi dan bersurat ke Imigrasi terkait informasi perjalanan terakhir Asdianti," jelas Zulpan.
Zulpan mengungkapkan dalam perkembangan kasus penjualan Pulau Lantigiang, Selayar itu, penyidik telah merampungkan berkas perkara pria bernama Kasman yang berperan sebagai penerima panjar dalam penjualan pulau sebesar Rp 10 Juta.
Sedangkan, berkas perkara Asdianti sebagai pembeli pulau dan Abdullah selaku mantan Kepala Desa Jinato yang juga ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih terus berproses.
Baca Juga:Kapal Penyeberangan KMP Bontoharu Hilang Kontak, Belum Sampai Selayar
"Saat ini penyidik dari Polres Selayar telah merampungkan berkas perkara atas nama tersangka Kasman. Untuk kepala desa saudara Abdullah dan ibu Asdianti. Sebagai pembeli pulau saat ini masih berlangsung," kata dia.
"Berkas saudara Abdullah sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tinggal tunggu hasil pemeriksaan kejaksaan," sambung Zulpan.
Sebelumnya, Pulau Lantigiang yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan viral. Penyebabnya, karena pulau tersebut diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 Juta.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Selayar tersebut. Antara lain adalah Kasman yang diketahui merupakan keponakan Syamsul Alam yang telah menerima panjar sebesar Rp 10 Juta dalam penjualan pulau itu.
Sementara, dua tersangka lainnya lagi adalah Abdullah selaku mantan Kepala Desa Jinato pada tahun 2015 silam. Abdullah diduga membantu kepemilikan dokumen palsu dalam penjualan Pulau Lantigiang, Selayar.
Untuk Asdianti yang berperan sebagai pembeli Pulau Lantigiang, Selayar juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerete telah menjelaskan kepada Asdianti bahwa Pulau Lantigiang merupakan milik negara dan masuk kawasan konservasi Takabonerete.
Pulau Lantigiang tidak boleh dimiliki secara perorangan. Namun, Asdianti tetap melakukan proses jual beli melalui keponakan Syamsul Alam.
Kontributor : Muhammad Aidil