Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang.
Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang. (Antara)
Baca Juga:Pertanyakan Yahya Waloni Tak Ditangkap, Denny Siregar Sanjung Umat Kristen