Setelah proses pemeriksaan selesai, dan diketahui jenis pelanggarannya berat, sedang, atau ringan. Selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.
Munandar masih enggan membeberkan nama tiga lurah yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Alasannya, masih sementara pembuktian. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersangkutan juga masih diolah.
"Yang sedang on proses, sedang diolah pembuktiannya. Kalau terbukti, akan dicopot juga. Belum bisa diinformasikan. Jadi ada tiga yang sementara berproses LHP-nya dan kita perlu olah kembali. Tapi yang resmi baru Lurah Pandang," jelas Munandar.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, Nawir tidak hanya menghinanya di Medsos, ia juga disinyalir bekerja sama dengan sejumlah Ketua RT/RW, termasuk LPM menolak kebijakan dan program yang saat ini tengah dijalankan Pemkot Makassar.
Baca Juga:Jadwal Imsak Makassar dan Sekitarnya, Kamis 15 April 2021
Khususnya terkait Makassar Recover. Nawir juga dituding telah memprovokasi Anggota DPRD Makassar.
"Dalam BAP-nya, saat diperiksa Inspektorat, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," bebernya.
Danny Pomanto mengaku apa yang dilakukan Nawir merupakan bukti hancurnya birokrasi. Itulah salah satu alasan kenapa dia memutuskan untuk mutasi besar-besaran di tingkat lurah dan camat, serta re-setting Ketua RT/RW.
"Jadi bisa kita lihat, betapa bobroknya pemerintahan sekarang. Secara terang-terangan di media sosial, seorang lurah melakukan penghinaan kepada wali kota," sebutnya.
Sebelumnya, ia sempat dimintai pertimbangan soal masalah ini. Apakah akan membawanya ke ranah hukum, atau cukup dijatuhi sanksi ASN.
Baca Juga:PSM Makassar Vs Persija: Pluim Absen, Tak Ada Pemain Asing di Kubu Juku Eja
"Jadi kalau dipecat dari jabatannya, oke. Kalau dilapor ke polisi, nanti kita pikirkan dulu konsekuensi hukumnya," jelas Danny Pomanto.