Puluhan Ketua RT dan RW di Makassar Menolak Dinonaktifkan

Puluhan Ketua RT dan RW mengadu ke anggota DPRD Kota Makassar.

Muhammad Yunus
Selasa, 13 April 2021 | 05:23 WIB
Puluhan Ketua RT dan RW di Makassar Menolak Dinonaktifkan
Anggota DPRD Makassar menerima puluhan Ketua RT dan RW yang menolak dinonaktifkan, Senin 12 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Ia mengaku Pemkot harus punya parameter yang jelas. Yeni menyarankan Pemkot Makassar sebaiknya lebih fokus menjalankan program pemerintah, termasuk mempercepat pemulihan ekonomi. Ketimbang menggonta-ganti tatanan birokrasi hingga tingkat Ketua RT dan RW.

Ketua RT dan RW di Kelurahan Barombong mendukung Program Makassar Recover dan siap dinonaktifkan / [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Ketua RT dan RW di Kelurahan Barombong mendukung Program Makassar Recover dan siap dinonaktifkan / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Yarman mengatakan, penonaktifan Ketua RT dan RW memang harus merujuk aturan. Sehingga dibutuhkan penyesuaian terhadap Permendagri nomor 18 tahun 2018.

BPM saat ini tengah melakukan kajian untuk membuat Perwali baru. Mengatur tentang fungsi, masa jabatan terhadap Ketua RT dan RW.

"Inti sarinya adalah Perwali nomor 72 tahun 2016 perlu disesuaikan dengan Permendagri itu. Karena memang, Ketua RT/RW hanya bisa menjabat dua periode saja. Ini akan disesuaikan lagi," kaya Yarman.

Baca Juga:Mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebagaimana dalam Perwali nomor 72 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW tersebut, belum mengatur secara detail tentang masa bakti.

Meski, dalam Perda nomor 41 tahun 2001 mengatur itu. Masa bakti Ketua RT/RW hanya lima tahun saja.

"Saya belum bisa banyak komentar dulu. Baru disusun (dikaji) perwali barunya. Ini akan disesuaikan dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Termasuk Perda 41 tahun 2001, harusnya direvisi juga, disesuaikan," kata Yarman.

Sejumlah Ketua RT dan RW Mendukung Dinonaktifkan

Sejumlah Ketua RT dan RW di Kecamatan Mamajang dan Kecamatan Biringkanaya membuat video mendukung kebijakan Wali Kota Makassar Danny Pomanto untuk dinonaktifkan. Danny Pomanti menyebut kebijakan ini dengan istilah "Resetting".

Baca Juga:Piala Menpora 2021: Persija Bertekad Balas Kekalahan dari PSM di Semifinal

"Kami Ketua LPM bersama Ketua RT/RW Kelurahan Bulurokeng mendukung Wali Kota meresetting Ketua RT/RW untuk Makassar dua kali tambah baik dan siap mendukung Makassar Recover," kata sejumlah Ketua RT dan RW dalam video yang beredar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini