SuaraSulsel.id - Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba sekitar 4 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada sebuah mobil berwarna biru milik Badan Narkoba Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Sebelum dimusnahkan, barang terlarang tersebut diuji lebih dahulu oleh tim Labfor. Untuk mengetahui keasliannya. Hasilnya, semua barang yang disita itu terbukti positif mengandung kandungan metamfetamin dan barang berbahaya lainnya.
Kemudian, barang terlarang itu dimasukkan ke dalam mobil pembakaran BNN satu persatu. Hingga akhirnya habis terbakar.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana mengatakan, barang terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari sembilan orang tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Pelindo IV Lakukan Perbaikan Pelayanan Terminal di Makassar
"Ini hasil tangkapan di lima tempat berbeda. Barang yang dimusnakan yaitu sabu-sabu 2 kilogram, ganja 1 kilogram dan tembakau sintetis seberat 1 kilogram. Dengan jumlah tersangka sembilan orang," kata Witnu di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin 12 April 2021.
Menurut Witnu, pemusnahan barang bukti ini perlu dilakukan. Sebab, para pelaku baik pengedar dan bandar narkoba telah menyasar semua kalangan sosial. Untuk dijadikan sebagai korban.
"Untuk di kalangan remaja menggunakan narkoba lebih sering diawali dengan coba-coba," kata dia.
"Para pelaku baik pengedar maupun bandar sangat pandai memakai strategi dalam menjerat siapa saja. Dengan modus diawali dengan memberikan secara gratis sampai akhirnya pengguna merasa ketagihan," tambah Witnu.
Witnu menegaskan, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan pihaknya. Apalagi, sebentar lagi akan memasuki momentum bulan suci Ramadan.
Baca Juga:Mantan Wali Kota Makassar Malik B Masry Akan Dimakamkan di Enrekang
"Ini akan terus kita lakukan. Sehingga, masyarakat merasa aman saat bulan ramadan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil