Tidak Sanggup Bayar THR Sebelum Lebaran ? Perusahaan Boleh Lakukan Ini

Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya atau THR satu minggu sebelum lebaran

Muhammad Yunus
Senin, 12 April 2021 | 13:43 WIB
Tidak Sanggup Bayar THR Sebelum Lebaran ? Perusahaan Boleh Lakukan Ini
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini