Jalan Dakwah La Nyalla Mattalitti, Banyak Orang yang Tidak Tahu

Perjalanan hidup lelaki berdarah Bugis ini penuh liku. Dicap preman hingga pernah masuk penjara.

Muhammad Yunus
Sabtu, 10 April 2021 | 08:48 WIB
Jalan Dakwah La Nyalla Mattalitti, Banyak Orang yang Tidak Tahu
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. (Suara.com/Novian).

Membantu saudara kita yang kesulitan. Bahkan itu lebih dicintai Rasulullah SAW daripada sebulan penuh itikaf di masjid Nabawi.

Itulah kenapa di dalam Alquran ada puluhan ayat di beberapa surat, dimana Allah SWT mengulang-ulang tentang keutamaan orang-orang yang beriman dan beramal sholeh.

“Itulah yang menjadi prinsip atau boleh dikatakan visi hidup saya pribadi. Dan itu tertuang dalam kalimat tagline di Yayasan La Nyalla Academia, yaitu, bersama untuk kebaikan,” ungkapnya.

Keyakinan spiritual La Nyalla setidaknya terlihat dari perilaku keagamaan pribadi La Nyalla yang tidak banyak diketahui orang. Terutama semenjak ia menginjak usia 40 tahun.

Baca Juga:Ketua DPD Bakal Laporkan Konflik Bupati-DPRD Jember ke Presiden

La Nyalla istiqomah menjalankan puasa sunnah Daud dan sholat Tahajud serta sholat Dhuha. Hingga oleh sebagian orang, La Nyalla dijuluki Mr. Tahajud Call. Karena setiap dini hari ia mengirim pesan kepada kolega dan sahabatnya, untuk mendirikan salat Tahajud melalui ponselnya.

La Nyalla dan Perkara Hukum

Nama La Nyalla, saat menjabat Ketua Umum KADIN Jatim pernah dikaitkan dengan perkara hukum penyimpangan Dana Hibah KADIN Jatim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2012-2104.

Bahkan La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat ditahan selama 7 bulan oleh Kejaksaan pada Maret 2016 silam. La Nyalla pun disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, di dalam persidangan yang panjang itu, 24 saksi yang dihadirkan Jaksa, ternyata tidak satu pun yang menjelaskan bahwa La Nyalla terbukti terlibat langsung dan korupsi Dana Hibah yang diterima KADIN Jatim tersebut.

Baca Juga:Erick Thohir Beberkan Strategi Pengelolaan BUMN ke Ketua DPD RI

Hasilnya, majelis hakim pun memvonis La Nyalla dengan putusan bebas murni dan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti didakwakan oleh Jaksa. La Nyalla pun bebas pada tanggal 27 Desember 2016. Dan pada 18 Juli 2017 lalu, pengajuan Kasasi oleh Jaksa ditolak oleh Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini