Dengan begitu, surat yang dutujukan kepada KONI perihal pencabutan izin pengelolaan stadion dan pencabutan surat keputusan KONI yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Abdul hayat Gani, serta keputusan tentang pengelolaan sarana dan prasarana olahraga koni Sulsel dinyatakan batal dan pihak tergugat (Pemprov Sulsel dan KONI) diminta mencabut surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Keputusan tersebut diteken oleh Panitera PTUN Makassar pada 22 Maret 2021 lalu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing