WALHI Sulsel Desak Pemerintah Bone Cabut Izin Tambang Marmer di Bontocani

DAS Walanae seharusnya menjadi daerah yang dilindungi dari aktivitas ekstraktif

Muhammad Yunus
Selasa, 06 April 2021 | 18:11 WIB
WALHI Sulsel Desak Pemerintah Bone Cabut Izin Tambang Marmer di Bontocani
Lokasi yang akan menjadi tambang marmer di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan / [SuaraSulsel.id / WALHI Sulsel]

SuaraSulsel.id - PT Emporium Bukit Marmer, perusahaan pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan luas 126,5 Hektare di Desa Bontojai dan Desa Bulusirua, Kecamatan Bontocani telah mengantongi izin usaha produksi aktivitas pertambangan marmer.

Menanggapi keluarnya izin usaha pertambangan PT Emporium Bukit Marmer, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan juga menanggapi terbitnya izin pertambangan di Hulu  Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae.

Slamet Riadi, Staf Advokasi dan Kajian WALHI SulSel mengatakan, hulu seharusnya menjadi daerah yang dilindungi dari aktivitas ekstraktif. Karena akan berdampak pada daerah hilir. Terlebih lagi lokasi pertambangan berada di salah satu DAS di SulSel yang sangat kritis yakni DAS Walanae.

"Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan bahwa pembukaan lahan secara masif untuk aktivitas pertambangan dan pembukaan jalan. Jelas akan berdampak buruk pada jasa lingkungan hulu DAS Walanae sebagai sumber mata air dan saluran irigasi masyarakat," tegasnya dalam rilis, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga:Kebakaran Susulan Terjadi di Balongan, sebelumnya Walhi Peringatkan Ini

Tidak hanya itu, selaku perwakilan Aliansi Tolak Tambang Bontocani juga menegaskan bahwa di Bontocani itu merupakan kawasan rawan longsor.

"Longsor sangat sering terjadi di Bontocani. Ini karena memang dipengaruhi oleh sifat tanahnya. Makanya kami tegas menolak pertambangan marmer Bontocani untuk melindungi kampung halaman kami dari bahaya dan bencana," tuturnya.

Selain itu, surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang bertugas di Wilayah Sungai Walanae-Cenranae kepada Aliansi Tolak Tambang Bontocani juga memperjelas bahwa BBWS Pompengan Jeneberang belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis. Terkait dengan aktivitas tambang marmer di Hulu DAS Walanae.

"Melalui surat balasan dalam bentuk pemberitahuan dari BBWS Pompengan-Jeneberang, maka kami menduga kuat penerbitan izin usaha pertambangan marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua cacat prosedural dan juga membahayakan masyarakat serta lingkungan di Bontocani," tegasnya.

Slamet mengatakan, tidak hanya masyarakat dan jasa lingkungan hulu DAS Walanae yang terancam. Di lokasi pertambangan juga terdapat dua gua atau leang yang masuk dalam WIUP perusahaan yakni Leang Biccu dan Leang Ondungan.

Baca Juga:WALHI Sulsel Minta Danny Pomanto Tinjau Ulang Proyek RISE di Makassar

"Baik di lokasi maupun sekitar pertambangan terdapat banyak gua yang menyimpan catatan sejarah dan budaya yang sangat penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Seharusnya kawasan ini dijaga serta dilindungi dan tidak untuk ditambang. Apalagi Bone ini terkenal dengan adat dan budayanya," paparnya.

Slamet Riadi mendesak kepada seluruh stakeholder terkait untuk tidak mengorbankan masyarakat di atas kepentingan perseorangan.

"Olehnya itu kami mendesak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan untuk menerbitkan rekomendasi penghentian tambang yang akan mengancam eksistensi gua pra-sejarah di Bontocani dan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencabut izin pertambangan PT Emporium Bukit Marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua," kata Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini