Sebagai kawasan yang dilindungi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Pengembangan destinasi wisata hiu paus juga sudah memiliki master plan sejak tahun 2016 lalu. Meski begitu, tantangannya bagaimana analisis dampak lingkungan (AMDAL) harus selesai,” tuturnya.
Kunjungan pejabat Kemenpar di hiu paus Botubarani membawa berkah bagi pelaku wisata setempat. Wawan Gunawan berjanji akan menganggarkan bantuan dua unit perahu dan alat bersih-bersih sampah laut di lokasi tersebut. Harapannya hiu paus Botubarani semakin baik dan nyaman bagi wisatawan.
Baca Juga:Gegara Pandemi, Pria Ini Ajak Siswa TK ke Kebun Binatang Secara Virtual