Ini Penyebab 5 Daerah di Sulsel Rawan Korupsi oleh ASN

Aparatur sipil negara atau ASN di lima daerah di Sulawesi Selatan disebut rawan korupsi

Muhammad Yunus
Jum'at, 26 Maret 2021 | 07:49 WIB
Ini Penyebab 5 Daerah di Sulsel Rawan Korupsi oleh ASN
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

Kemudian, untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
untuk butir 1 dan 2.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.

Baca Juga:Suap Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor PT. GMP di Lampung

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini