SuaraSulsel.id - LBH Pers bersama Kemitraan Partnership mengadakan diskusi dan peluncuran protokol keamanan jurnalis dalam meliput isu kejahatan lingkungan.
Diskusi yang diadakan secara daring dihadiri beberapa penanggap seperti Ririn Sefsani dari Kemitraan, Jorim Ramm Kedutaan Belanda, Peter ter Velde dari Pressvlig Belanda (Organisasi Pers di Belanda yang fokus terhadap keamanan jurnalis), Irna Gustiawati mewakili Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan M Nasir dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Protokol kemanan jurnalis disusun oleh tim peneliti dari LBH Pers dan Peneliti dari International Federation of Journalists.
Dengan mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkepentingan dengan isu ini. Mereka adalah jurnalis peliput isu lingkungan, aktivis masyarakat sipil yang bergerak pada isu lingkungan, ahli, akademisi, organisasi profesi jurnalis, dan Dewan Pers.
Baca Juga:Disebut Mirip Aldebaran Ikatan Cinta, Mertua: Cakepan Asep!
Isi dari dari protokol ini terdiri dari lima bab yang fokus pembahasannya melalui dari tahapan persiapan hingga hal – hal yang harus dilakukan dalam menghadapi serangan tersebut.
Bab I membahas mengenai “Perencanaan dan Persiapan”, Bab II tentang “Keselamatan Pada Saat Meliput”, Bab III fokus pembahasannya adalah mengenai “Keamanan Digital”, lalu Bab IV terkait ”Berita dan Kode Etik Jurnalistik” dan yang terakhir bahasan dalam Bab V adalah Publikasi.
Latar belakang pembuatan protokol ini sendiri adalah karena situasi kebebasan pers di Indonesia terus memburuk seiring dengan banyaknya jumlah Jurnalis yang menjadi korban penyerangan pada saat melakukan kerja – kerja Jurnalistik.
Situasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya jumlah kekerasan terhadap Jurnalis setiap tahunnya. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selama 5 tahun terakhir, setidaknya terdapat 413 kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang melakukan kerja – kerja pers.
Tahun 2020 menjadi tahun dengan jumlah kekerasan terbanyak sepanjang LBH Pers melakukan monitoring, yaitu sebanyak 117 kasus. Angka kekerasan tersebut diwarnai dengan bentuk – bentuk serangan yang diterima oleh Jurnalis mulai dari pengeroyokan, pemukulan, perusakan alat meliput, intimidasi psikis, ancaman serangan digital, hingga kekerasan seksual. Kekerasan terhadap jurnalis semakin memburuk saat yang menjadi korbanya adalah jurnalis perempuan.
Baca Juga:Mirip Aldebaran Ikatan Cinta, Jurnalis di Tasikmalaya Mendadak Viral
“Kesenjangan antara pentingnya peran jurnalis dengan risiko yang mengintai, terutama saat mengulik beragam kejahatan termasuk lingkungan. Jurnalis bekerja dengan ketiadaan protokol keamanan, dan lemahnya upaya perlindungan jurnalis,” ujar Ade Wahyudin saat memaparkan latar belakang pembuatan protokol keamanan, Rabu 24 Maret 2021.