Dugaan Pemalsuan Dokumen Covid-19, Dewas RSUD Latemammala Angkat Suara

Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan (suket) Covid-19 yang menyeret Direktur RSUD Latemmamala Soppeng, dr Nirwana membuat dewan pengawas (Dewas) angkat bicara.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 Maret 2021 | 22:36 WIB
Dugaan Pemalsuan Dokumen Covid-19, Dewas RSUD Latemammala Angkat Suara
Sampel darah yang terindikasi positif virus corona. (ANTARA/Shutterstock/am.)

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan (suket) Covid-19 yang menyeret Direktur RSUD Latemmamala Soppeng, dr Nirwana membuat dewan pengawas (Dewas) angkat bicara.

Menurut Ketua Dewas RSUD Latemammala Soppeng, Nurmal Idrus mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Nirwana.

"Saya sudah melihat video yang beredar. Tentunya hal ini merupakan asas praduga tak bersalah, artinya harus dilakukan klarifikasi terkait hal itu," kata Nurmal dalam rilis yang diterima, Jumat (19/3/2021) malam.

Nurmal melanjutkan, bahwa dari hasil klarifikasi pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi yang diperuntukkan kepada Komite Medik untuk Etika Profesi dan bupati Soppeng selaku pimpinan langsungnya.

Baca Juga:45.939 Warga Jogja Sudah Vaksin Covid-19, Belum Semua Dapat Dosis Kedua

"Nanti Hasil kalrifikasinya kita akan mengeluarkan surat rekomendasi. Karena kita Dewas itu tidak bisa memberikan keputusan. Dan kemungkinan besok diberikan rekomendasinya," tegasnya.

Mengenai surat keterangan Covid-19, Nurmal mengklaim jika Dewas tidak mengetahui. Menururnya, Dewas hanya pengawas pelayanan dan keuangan bukan ke intenal manajemen.

"Itu bukan ranah kita lagi. Dewas hanya pengawas pelayan dan keuangan bukan menajemennya," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri memaparkan, pihanya telah melakukan penyelidikan hingga pemanggilan sejumlah orang terkait pemalsuan dokument tersebut.

"Kami telah melakukan penyeledikan dan telah melakukan pemanggilan saksi yakni stafnya," kata Amri dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:Pengidap HIV, Psikomatis, Hingga GERD Boleh Vaksinasi Covid, Ini Syaratnya!

Amri juga menjelaskan jika berita yang viral tersebut benar maka kepala UPTD rumah sakit Latemammala dr. Nirwana bisa dijerat dengan dua pasal.

"Kita tunggu hasil penyelidikan, nanti kita liat hasilnya apakah yang bersangkutan melanggar pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan jabatan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini