SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan (Suket) Covid-19 di UPTD RSUD Latemammala kini diselidiki polisi.
Kasus itu turut menyeret Direktur RSUD Latemmamala, dr Nirwana setelah mencuat di media Whatsapp.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri memaparkan, pihanya telah melakukan penyelidikan hingga pemanggilan sejumlah orang terkait pemalsuan dokument tersebut.
"Kami telah melakukan penyeledikan dan telah melakukan pemanggilan saksi yakni stafnya," kata Amri dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:45.939 Warga Jogja Sudah Vaksin Covid-19, Belum Semua Dapat Dosis Kedua
Amri juga menjelaskan jika berita yang viral tersebut benar maka kepala UPTD rumah sakit Latemammala dr. Nirwana bisa dijerat dengan dua pasal.
"Kita tunggu hasil penyelidikan, nanti kita liat hasilnya apakah yang bersangkutan melanggar pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan jabatan," tegasnya.
Sementara mantan penanggung jawab Lebkesda Soppeng dr. Mustakin viral.
Dalam video tersebut dirinya berdebat dengan dr. Nirwana atas dugaan pemalsuan dokumen suket Covid-19.
"Ini tidak bisa dimaafkan, ini pelanggaran hukum loh dok," kata Dr Mustakim dalam videonya yang beredar.
Baca Juga:Pengidap HIV, Psikomatis, Hingga GERD Boleh Vaksinasi Covid, Ini Syaratnya!
Lanjut, baru kali ini dirinya tahu ternyata dr Nirwana sering kali membuat suket palsu di Laboratorium Kesehatan Soppeng.
"Tidak ada alasan, karena ini sudah pelanggaran hukum. Ini jelas-jelas pelanggaran hukum," tegasnya.
Saat ingin dikonfirmasi oleh media, nomor telepon dr Mustakim tidak aktif. Begitu juga dengan Kadis Kesehatan, Sallang.