Penasihat Hukum Keberatan Surat Dakwaan JPU Terhadap Jurnalis Asrul

Muhammad Asrul jurnalis media online di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 16:35 WIB
Penasihat Hukum Keberatan Surat Dakwaan JPU Terhadap Jurnalis Asrul
Ilustrasi: Unjuk rasa kebebasan pers. (Antara)

Karena alasan Covid-19 agar dapat menetapkan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum dapat mengikuti sidang secara elektronik di luar daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo atau yakni di Kota Makassar sebagai domisili terdakwa.

Mengingat terdakwa tidak dikenakan penahanan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara elektronik.

Azis mengatakan, kasus Asrul menambah daftar panjang penggunaan pasal karet UU ITE yang menjerat jurnalis, dan memperparah iklim ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat karena pasal karet UU ITE, yang tentunya semakin membahayakan demokrasi.

"Juga menjadi anomali di tengah rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE," katanya.

Baca Juga:Liga 2 Belum Jelas, Semen Padang Gagal Ikat Irsyad Maulana dan Leo Guntara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini