Penasihat Hukum Keberatan Surat Dakwaan JPU Terhadap Jurnalis Asrul

Muhammad Asrul jurnalis media online di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 16:35 WIB
Penasihat Hukum Keberatan Surat Dakwaan JPU Terhadap Jurnalis Asrul
Ilustrasi: Unjuk rasa kebebasan pers. (Antara)

Sehingga jika perkara tersebut harus diadili maka Pengadilan Negeri Makassar yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.

Bahwa alasan JPU melimpahkan perkara di Pengadilan Negeri Palopo karena sebagaian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Palopo bertentangan dengan Pasal 184 ayat (2).

Karena hal itu berlaku hanya apabila terdakwa bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sama dengan kediaman atau domisili terdakwa. Sementara terdakwa berkediaman atau berdomisili di Kota Makassar terlebih di tingkat Penyidikan Kepolisian Terdakwa pernah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar.

"Olehnya itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan JPU," kata Azis.

Baca Juga:Liga 2 Belum Jelas, Semen Padang Gagal Ikat Irsyad Maulana dan Leo Guntara

Atas sidang yang dilakukan secara elektronik, Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara sidang harus dilakukan secara elektronik.

Karena alasan Covid-19 agar dapat menetapkan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum dapat mengikuti sidang secara elektronik di luar daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo atau yakni di Kota Makassar sebagai domisili terdakwa.

Mengingat terdakwa tidak dikenakan penahanan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara elektronik.

Azis mengatakan, kasus Asrul menambah daftar panjang penggunaan pasal karet UU ITE yang menjerat jurnalis, dan memperparah iklim ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat karena pasal karet UU ITE, yang tentunya semakin membahayakan demokrasi.

"Juga menjadi anomali di tengah rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE," katanya.

Baca Juga:Momen Jurnalis di Palembang Divaksin Covid 19, dari Tegang hingga Pasrah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini