Polisi Tangkap Dua Bersaudara Jaringan Malaysia Bawa Sabu 2 Kg di Makassar

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 11:32 WIB
Polisi Tangkap Dua Bersaudara Jaringan Malaysia Bawa Sabu 2 Kg di Makassar
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dari pengedar jaringan Malaysia / [Antara]

SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang di Kota Makassar. Keduanya adalah jaringan pengedar sabu-sabu internasional.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, butiran kristal bening seberat 2 kilogram berhasil diamankan dari pelaku.

"Pelaku pengedar narkoba ini dua orang dan mereka ternyata saudara kandung, adik kakak. Mereka terlibat sindikat narkoba jaringan internasional," ujar Witnu.

Kombes Pol Witnu menyebut kedua pengedar sabu-sabu itu yakni AT (34) dan A (36) yang masuk dalam sindikat internasional peredaran narkoba dari Malaysia.

Baca Juga:Viral Rumah Terletak di Dua Negara, Pindah Ruangan Langsung ke Luar Negeri

Kedua pengedar, kata dia, hanya sebagai perantara dari bos atau bandarnya berinisial FR yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Artinya kelompok ini masih jaringan lama dan narkoba jenis sabu ini dari keterangan para pelaku didapat dari lelaki FR yang merupakan jaringan Malaysia," kata Mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel itu.

Menurut dia, penangkapan keduanya juga tidak mudah karena ada perlawanan dari para pelaku sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak kaki dari salah seorang tersangka yang berusaha melarikan diri saat diamankan di salah satu hotel di Makassar.

"Saat penangkapan petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, polisi kemudian menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Antara)

Baca Juga:Napi di Lapas Cianjur Positif Gunakan Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini