Polisi Tangkap Dua Bersaudara Jaringan Malaysia Bawa Sabu 2 Kg di Makassar

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 11:32 WIB
Polisi Tangkap Dua Bersaudara Jaringan Malaysia Bawa Sabu 2 Kg di Makassar
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dari pengedar jaringan Malaysia / [Antara]

SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang di Kota Makassar. Keduanya adalah jaringan pengedar sabu-sabu internasional.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, butiran kristal bening seberat 2 kilogram berhasil diamankan dari pelaku.

"Pelaku pengedar narkoba ini dua orang dan mereka ternyata saudara kandung, adik kakak. Mereka terlibat sindikat narkoba jaringan internasional," ujar Witnu.

Kombes Pol Witnu menyebut kedua pengedar sabu-sabu itu yakni AT (34) dan A (36) yang masuk dalam sindikat internasional peredaran narkoba dari Malaysia.

Baca Juga:Viral Rumah Terletak di Dua Negara, Pindah Ruangan Langsung ke Luar Negeri

Kedua pengedar, kata dia, hanya sebagai perantara dari bos atau bandarnya berinisial FR yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Artinya kelompok ini masih jaringan lama dan narkoba jenis sabu ini dari keterangan para pelaku didapat dari lelaki FR yang merupakan jaringan Malaysia," kata Mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel itu.

Menurut dia, penangkapan keduanya juga tidak mudah karena ada perlawanan dari para pelaku sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak kaki dari salah seorang tersangka yang berusaha melarikan diri saat diamankan di salah satu hotel di Makassar.

"Saat penangkapan petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, polisi kemudian menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Antara)

Baca Juga:Napi di Lapas Cianjur Positif Gunakan Narkoba

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini