Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kejahatan Perbankan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka pidana perbankan

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Maret 2021 | 08:14 WIB
Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kejahatan Perbankan
Ketua Umum IMI Sadikin Aksa. [Instagram/sadikinaksa]

SuaraSulsel.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka dugaan pidana perbankan.

Sadikin Aksa adalah mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Betul sudah tersangka," kata Helmy kepada wartawan, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga:Buntut soal Kritik Tak Ditangkap, Irma Chaniago Sindir Jusuf Kalla

Helmy mengatakan, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah melewati gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti. Sehingga menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara itu.

Putra pendiri Bosowa Group Aksa Mahmud itu itu disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sadikin Aksa Belum Ditahan

Saat ditanya apakah tersangka sudah ditahan, Helmy mengatakan belum karena baru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:PPP: Jokowi Minta UU ITE Direvisi Balas Kritik yang Disoal JK

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.

"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," terang Helmy.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini