Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kejahatan Perbankan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka pidana perbankan

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Maret 2021 | 08:14 WIB
Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kejahatan Perbankan
Ketua Umum IMI Sadikin Aksa. [Instagram/sadikinaksa]

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Baca Juga:Buntut soal Kritik Tak Ditangkap, Irma Chaniago Sindir Jusuf Kalla

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.

"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," terang Helmy.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Baca Juga:PPP: Jokowi Minta UU ITE Direvisi Balas Kritik yang Disoal JK

Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini