Keberadaan ketentuan ini berpotensi digunakan untuk memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
5. Pasal tentang pemblokiran (Pasal 40 ayat 2b)
Kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang.
Salah satu contoh pada saat Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo RI melakukan tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada akhir tahun 2019 yang kemudian dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca Juga:Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..
Sebagai informasi bahwa saat ini LBH Pers bersama koalisi masyarakat sipil sedang melakukan permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat 2b. Dalam uji materi yang kami ajukan, pada pokoknya kami meminta agar membatasi kewenangan dalam melakukan pemblokiran dan mendorong proses due process of law dalam setiap tindakan pemblokiran internet.
Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagai berikut:
1. Mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang di bahas oleh DPR.
2. Mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan dan 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian kemudian diikuti dengan mencabut pasal lain yang secara subtansi bermasalah dan multitafsir seperti Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
3. Melakukan revisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.
Baca Juga:Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021