KPK Bawa Tiga Koper Besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel

Enam orang petugas KPK langsung masuk mobil dan pergi

Muhammad Yunus
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:27 WIB
KPK Bawa Tiga Koper Besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 3 koper besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel, Selasa 2 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membawa tiga koper berisi dokumen dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.

Satu koper besar berwarna merah diamankan ke mobil Toyota Innova hitam, sementara dua koper besar berwarna hitam terletak di mobil lain.

Tim penyidik tidak menyatakan keterangan apa pun saat keluar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel. Enam orang petugas KPK tersebut langsung masuk mobil dan pergi.

Tim Penyidik KPK diketahui melakukan penggeledahan selama lima jam. Mereka datang pada pukul 10.00 Wita, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga:Setahun Buron, KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih lima jam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel.

Hingga pukul 15.00 wita lewat, KPK belum selesai memeriksa kantor yang terletak di Jalan AP Pettarani itu.

Kantor Dinas PUTR Sulsel juga dijaga ketat aparat keamanan bersenjata lengkap. Aktivitas perkantoran telah dihentikan sejak kemarin.

Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin diketahui sedang berada di Jakarta saat ini. Alasannya, tugas dinas.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 3 koper besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel, Selasa 2 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 3 koper besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel, Selasa 2 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang dikonfirmasi juga belum merespons penggeledahan ini. Sudirman saat ini sedang mendampingi Menko Kebudayaan dan Pembangunan Manusia, Muhadjir Effendy.

Baca Juga:KPK Duga Uang Suap yang Diterima Gubernur Sulsel untuk Biaya Kampanye

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Sulsel pasca penetapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekdis PUTR Edy Rahmat.

Mereka jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proses pengadaan barang dan jasa perizinan proyek infrastruktur di Sulsel. KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari sejak penetapan tersangka.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini