Andi Sudirman Panggil Rudy Djamaluddin, Pasca Penangkapan Nurdin Abdullah

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Rudy Djamaluddin

Muhammad Yunus
Senin, 01 Maret 2021 | 08:45 WIB
Andi Sudirman Panggil Rudy Djamaluddin, Pasca Penangkapan Nurdin Abdullah
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman / [Foto: Humas Pemprov Sulsel]

Ia pun mengaku ikhlas menjalani proses hukum tersebut. "Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu kita tidak tahu apa-apa," kata Nurdin sebelum dibawa ke Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

KPK mengatakan Nurdin diduga menerima suap dan janji gratifikasi Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta.

Pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga:Sebelum Nurdin Abdullah Ditahan, 2 Kali Bilang Demi Allah di Depan Wartawan

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini