KPK : Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang Dari Kontraktor

Nurdin Abdullah sering menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lain

Muhammad Yunus
Minggu, 28 Februari 2021 | 05:45 WIB
KPK : Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang Dari Kontraktor
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berjalan dengan mengenakan rompi orange setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah sering menerima uang dari kontraktor.

Saat konferensi pers di Gedung KPK, Firli mengatakan, selain dari Agung Sucipto, Nurdin Abdullah disebut sering menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lain.

Diantaranya, pada akhir tahun 2020 diduga menerima sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021, melalui seseorang berinisial SB diduga kembali menerima uang Rp 1 miliar dan masih melalui SB, Nurdin diduga menerima uang Rp 2,2 miliar pada awal Februari 2021.

Firli mengatakan, masyarakat jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah terima penghargaan anti korupsi tidak akan melakukan korupsi.

Baca Juga:Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Suap

"Korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, ada kesempatan, ada keserakahan, ada kebutuhan. Dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah terima penghargaan tidak akan korupsi," unugkapnya, Minggu 28 Februari 2021.

Firli meminta semua penyelenggara negara di Indonesia tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi.

"Bagi siapa pun yang melakukan korupsi, kami tidak pandang bulu," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin atas korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah. Karena dilakukan dimasa pandemi Covid-19.

Baca Juga:PKS Kawal Proses Hukum Nurdin Abdullah, Tidak Mau Pikirkan Hal Buruk

Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan koper berisi uang hasil operasi tangkap tangan senilai sekitar Rp 2 miliar.

KPK brekeyakinan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini