SuaraSulsel.id - Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia, mengaku telah melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.
Kurnia telah mendatangi SPKT Bareskrim Polri sejak pukul 10.20 WIB, Kamis 25 Februari 2021. Tapi petugas SPKT justru meminta Kurnia membuat surat laporan tertulis. Kemudian diberi stampel oleh Bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).
Kurnia mengaku kecewa atas tindakan polisi yang tidak mau menerima laporannya. Bareskrim Polri tak menerima laporan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo terkait adanya kerumunan warga saat kunjungannya di NTT.
"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga:Presiden Jokowi Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Hari Ini
Lantaran gagal, Kurnia lalu mempertanyakan alasan polisi menolak laporan yang dibuatnya. Dia pun curiga tak ada lagi penerapan persamaan di hadapan hukum di Indonesia.
"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?" ujarnya.
Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan hendak melaporkan Presiden Jokowi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Terkait adanya kerumunan massa yang menyambutnya saat melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Jokowi dituding telah abai terhadap protokol kesehatan. Lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan tersebut terjadi.
Kerumunan massa yang menyambut kehadiran Jokowi saat berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, itu terjadi pada Selasa (23/2).
Baca Juga:Apa Beda Kerumunan Presiden Jokowi di NTT dengan Kasus Rizieq Shihab?
Peristiwa itu sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Gladislagiwoy.