Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan edaran secara virtual untuk semua daerah yang menggelar Pilkada.
Dalam edaran Kemendagri tersebut disebutkan bahwa pejabat yang melantik hadir secara virtual dan tetap berada di ibu kota provinsi.
Termasuk kelengkapan acara pelantikan seperti pembawa acara, pembaca keputusan dan petugas protokol berada dengan pejabat yang melantik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Komisi V DPR: Proyek Strategis Nasional Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
- 1
- 2